Media Kampung – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer secara tegas menyinggung Irvian Bobby Mahendro sebagai sosok ‘mata duitan’ dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan Noel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).
Noel mengungkapkan bahwa istilah ‘madu’ yang selama ini dikenal dalam lingkup kasus tersebut merupakan singkatan dari ‘mata duitan’ yang merujuk pada Irvian Bobby. Ia menyoroti kekayaan luar biasa yang dimiliki Bobby meski berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan gaji terbatas. Bobby tercatat memiliki Nissan GT-R senilai Rp12 miliar dan tujuh unit sepeda motor dengan harga rata-rata lebih dari Rp1 miliar per unit.
Lebih lanjut, Noel juga membahas kepemilikan senjata oleh Irvian Bobby yang sempat menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Ia menyatakan keheranannya atas fakta tersebut dan menegaskan bahwa hal itu tidak lazim untuk seorang PNS biasa.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar. Noel sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler sebagai bagian dari tindak pidana tersebut.
Dalam pembelaannya, Immanuel Ebenezer mengaku menyesal dan bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat. Ia memohon agar hakim memberikan putusan yang adil dan manusiawi dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan harapan untuk berubah. Noel juga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pukulan besar yang meruntuhkan nama baiknya dan berdampak pada keluarganya yang ikut menanggung malu.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian Rp3 miliar. Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain yang juga menghadapi tuntutan hukuman bervariasi, termasuk Irvian Bobby yang dituntut enam tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kemnaker dan menunjukkan praktik korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintah. Pengadilan saat ini masih terus berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi dan proses persidangan lainnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Noel berupaya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka dan berharap hakim dapat mempertimbangkan pengabdiannya selama ini serta latar belakang kehidupan yang penuh perjuangan. Namun, fakta-fakta terkait kekayaan mencurigakan para terdakwa, terutama Irvian Bobby, tetap menjadi bahan penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan integritas dalam pengelolaan sertifikasi K3 demi melindungi pekerja dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan