Media Kampung – Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua tersangka berinisial ES dan AA diduga melakukan penebangan ilegal sekitar 23 pohon dalam kurun waktu tiga hari di kawasan konservasi tersebut.

Penetapan tersangka bermula dari patroli rutin yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara di area TWA Mangolo. Petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang menimbulkan kecurigaan. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa saat menelusuri kawasan hutan, mereka mendengar suara chainsaw dan menemukan ES sedang mengolah kayu hasil tebangan ilegal.

Saat ES dibawa keluar dari lokasi, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari area lain dan berhasil menemukan AA yang sedang bersiap meninggalkan tempat kejadian. Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku kayu yang ditemukan di sekitar bendungan merupakan miliknya dan berencana untuk diperdagangkan. Sementara itu, ES mengklaim penebangan dilakukan untuk keperluan renovasi rumah.

Ali Bahri menekankan pentingnya patroli di lapangan yang mampu mendeteksi tanda-tanda awal seperti tumpukan kayu dan suara mesin pemotong kayu. Hal ini jadi kunci keberhasilan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar di kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembalakan ilegal tidak hanya merugikan karena pengambilan kayu secara ilegal, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem. Hutan berfungsi sebagai habitat satwa, pengendali air, penahan tanah, serta berperan menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan manusia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, proses hukum terhadap ES dan AA terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan konservasi. Kemenhut juga berkomitmen memperketat pengawasan untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah Sulawesi dan sekitarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.