Media Kampung – Menahan gaji dan tunjangan guru merupakan tindakan yang dikecam baik dari sisi hukum Indonesia maupun perspektif fikih muamalah, karena dianggap dosa dan pelanggaran hukum yang harus dihentikan.

Pertumbuhan kasus penundaan pembayaran gaji guru meningkat signifikan pada tahun 2023, dengan 1.200 laporan resmi tersebar di 34 provinsi.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan rata-rata keterlambatan mencapai 45 hari, melebihi batas maksimum 30 hari yang diatur Undang-Undang No. 14 Tahun 2005.

Undang-Undang Guru mengamanatkan hak atas gaji tepat waktu sebagai bagian dari kesejahteraan tenaga pendidik, serta menjamin kelancaran proses belajar mengajar.

Fikih muamalah menilai menahan hak atas upah sebagai bentuk kezaliman (zulm) terhadap pemberi manfaat, yang secara tegas dilarang dalam kitab klasik.

Ulama kontemporer, seperti Prof. Dr. Ahmad Hasyim, menegaskan bahwa menahan gaji guru melanggar prinsip keadilan (al‑‘adalah) dalam Islam.

Pelanggaran hukum tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk denda hingga 10 persen dari total gaji tertunda, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Kasus di Kabupaten Banyuwangi pada Februari 2024 menimbulkan protes massal guru, yang menuntut penyelesaian hak upah dalam waktu tiga hari kerja.

Pemerintah daerah setempat kemudian mengeluarkan surat perintah kepada dinas pendidikan untuk melunasi seluruh tunggakan sebesar Rp 3,2 miliar.

Serupa, di Provinsi Jawa Timur, pengadilan negeri Surabaya memutuskan bahwa penundaan pembayaran tunjangan mengajar selama enam bulan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.

Keputusan tersebut menuntut pembayaran kembali beserta bunga 2 persen per bulan, sebagai bentuk restitusi kepada guru.

Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya alokasi anggaran khusus untuk gaji guru dalam APBN, guna menghindari defisit kas yang berdampak pada hak-hak pekerja negeri.

Anggaran pendidikan tahun 2025 meningkat 5,8 persen, dengan fokus pada penyediaan dana cadangan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran.

Namun, tantangan birokrasi masih menghambat pencairan dana, terutama pada tingkat kecamatan yang belum terintegrasi dengan sistem perbankan digital.

Implementasi sistem e‑payroll di 12 provinsi terpilih sejak 2022 telah mempercepat proses pencairan gaji hingga 30 persen lebih cepat dibandingkan metode manual.

Analisis lembaga riset independen, LPEM, mencatat bahwa wilayah dengan e‑payroll memiliki tingkat keterlambatan di bawah 10 hari, jauh lebih rendah daripada rata-rata nasional.

Selain aspek hukum, menahan gaji guru berdampak pada motivasi mengajar, yang tercermin dalam penurunan kualitas pembelajaran di kelas.

Survei BPS 2023 menunjukkan penurunan indeks kepuasan guru dari 78 menjadi 63 pada periode tiga bulan terakhir di daerah yang mengalami penundaan pembayaran.

Penurunan tersebut berhubungan erat dengan meningkatnya angka absen guru, yang mencapai 12 persen di sekolah-sekolah dengan tunggakan gaji.

Kondisi ini mengancam pencapaian target pendidikan nasional, terutama pada program wajib belajar 12 tahun yang telah ditetapkan pemerintah.

Pentingnya penyelesaian hak gaji juga ditekankan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2023, yang menyatakan bahwa menahan upah melanggar prinsip keadilan sosial dalam Islam.

Fatwa tersebut menekankan bahwa setiap pekerja, termasuk guru, berhak atas upah yang adil dan tepat waktu sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Berbagai organisasi profesi, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menggalang aksi damai di ibu kota provinsi untuk menekan pemerintah agar menegakkan hukum.

Dalam aksi tersebut, PGRI menuntut penerapan sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan anggaran pendidikan.

Respon pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan menegaskan komitmen untuk memperbaiki mekanisme pencairan dana, termasuk revamping sistem perencanaan anggaran.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Keuangan Pendidikan (Ditjen Keuangan) telah meluncurkan portal transparansi gaji guru yang dapat diakses publik.

Portal tersebut menampilkan data real‑time tentang status pembayaran, sehingga masyarakat dapat memantau kepatuhan pemerintah daerah.

Pengawasan internal KPK juga menargetkan penyalahgunaan anggaran pendidikan, dengan fokus pada kasus penahanan gaji guru di wilayah rawan korupsi.

Hingga akhir Maret 2024, KPK telah menyelesaikan tiga investigasi besar yang mengarah pada penahanan aset pejabat terkait penundaan pembayaran.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penahanan gaji dan tunjangan guru dapat diminimalisir, sekaligus menegakkan nilai keadilan dalam hukum dan syariah.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa seluruh tunggakan gaji di Kabupaten Banyuwangi telah dilunasi pada awal April 2024, menandai langkah awal pemulihan kepercayaan guru.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.