Media Kampung – 09 April 2026 | Angkatan Laut Republik Indonesia (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling senilai Rp 46,8 miliar di perairan Banten. Operasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten pada Rabu, 6 April 2024.
Penyelundup menggunakan kapal berbendera Vietnam yang berlabuh di zona perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten. Kapal itu diduga menampung lebih dari 1.200 kilogram sisik trenggiling yang diproses secara ilegal.
Juru bicara Lanal Banten, Letnan Kolonel (Laut) Andi Prasetyo, menyatakan bahwa tim berhasil mengamankan barang bukti dan menahan awak kapal tanpa ada insiden. “Kami bertindak tegas untuk melindungi sumber daya alam dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Deteksi dimulai dari pemantauan radar laut yang menunjukkan pergerakan tidak biasa di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan visual, kapal tersebut dipaksa berhenti dan diperiksa secara menyeluruh.
Trenggiling termasuk dalam satwa dilindungi menurut Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Sisik trenggiling sering diperdagangkan sebagai bahan obat tradisional di pasar gelap internasional.
Penyelundupan ini melanggar Pasal 96 ayat (1) UU No. 5/1990 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam operasi ini, TNI AL menyita total nilai sisik trenggiling sekitar Rp 46,8 miliar, berdasarkan taksiran pasar gelap. Barang bukti tersebut kini diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proses selanjutnya.
Pihak Kepolisian Resor Banten, Kapolres Banten Utara, menambahkan bahwa penyelundup juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin kapal. “Kami akan melanjutkan penyidikan hingga mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kapolres Banten Utara.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perdagangan ilegal satwa dapat merusak ekosistem dan menurunkan nilai ekonomi nasional. Upaya penegakan hukum di laut menjadi kunci dalam memutus rantai pasokan barang satwa liar.
Sejak 2019, Indonesia telah mencatat lebih dari 30 kasus penyelundupan satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling, kulit buaya, dan cangkang penyu. Penangkapan ini menambah catatan positif bagi aparat keamanan laut.
Kerjasama bilateral dengan pihak berwenang Vietnam juga telah diperkuat melalui pertukaran intelijen dan latihan bersama. Kedua negara berkomitmen menindak tegas peredaran barang ilegal di perairan masing‑masing.
TNI AL mengumumkan rencana peningkatan patroli berbasis drone dan kapal cepat untuk memperluas jangkauan pengawasan. Teknologi tersebut diharapkan dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih dini.
Para ahli konservasi menekankan pentingnya edukasi publik agar tidak menjadi pasar bagi produk satwa ilegal. Kesadaran konsumen menjadi faktor penting dalam menurunkan permintaan.
Letnan Kolonel Andi menegaskan kembali bahwa TNI AL tidak akan berhenti melindungi sumber daya alam Nusantara. “Keamanan maritim dan konservasi alam berjalan seiring, dan kami siap menegakkannya,” tuturnya.
Dampak ekonomi dari penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam mata pencaharian komunitas pesisir yang bergantung pada ekosistem laut yang sehat. Penegakan hukum diharapkan dapat memulihkan keseimbangan.
Reaksi masyarakat Banten menunjukkan apresiasi terhadap tindakan tegas aparat. Media sosial dipenuhi komentar yang memuji kerja keras TNI AL dan kepolisian.
Secara keseluruhan, intervensi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi perdagangan satwa liar serta melindungi kekayaan hayati laut. Upaya lanjutan akan terus difokuskan pada pencegahan dan penindakan lebih luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

