Media KampungPalembangPengelolaan parkir di komplek pertokoan Rajawali Village tengah menjadi sorotan setelah para pemilik ruko melayangkan somasi kepada Walikota Palembang. Mereka mendesak agar izin pengelolaan parkir yang dipegang PT Kuala Permai segera dicabut karena dinilai cacat hukum.

Somasi tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Titis Rachmawati dan partner pada Jumat, 12 Juni 2026. Menurut Titis Rachmawati, SH, MH, pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai sangat melawan hukum karena perizinannya cacat yuridis.

Analisa hukum menunjukkan bahwa dalam proses perizinan, PT Kuala Permai tidak melibatkan para penghuni, yaitu pemilik ruko. Tanpa keterlibatan mereka, perusahaan kemudian menetapkan tarif parkir yang dinilai melampaui aturan pemerintah daerah.

Titis Rachmawati mengungkapkan bahwa tarif awal yang dikenakan sebesar Rp5.000, kemudian terdapat kelipatan per jam tanpa batas. Menurutnya, hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Tarif ini tidak hanya berlaku bagi pengunjung, tetapi juga bagi karyawan yang bekerja di dalam komplek pertokoan.

Oleh karena itu, Kantor Hukum Titis Rachmawati melayangkan somasi kepada Walikota Palembang untuk memeriksa dan mencabut izin PT Kuala Permai. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tindakan tegas dari walikota, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.