Media Kampung – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, OKU. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (30/7) malam, polisi berhasil menangkap pemilik gudang TO (37) dan seorang pembeli AY (28), yang merupakan warga Muara Enim.
Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua mobil Daihatsu Granmax dan satu mobil L300, yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan BBM ilegal. Selain itu, ada 40 jerigen berisi BBM ilegal yang ditemukan dalam mobil Daihatsu Granmax APV, serta 10 buah tandon dan empat botol kaleng berisi campuran minyak.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar pemukiman. Petugas Satreskrim dan Sat Intelkam Polres OKU berkolaborasi dengan satuan lain untuk melakukan penggerebekan. Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui modus dan lamanya operasional usaha tersebut.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menyampaikan bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan pewarna agar BBM hasil oplosan menyerupai aslinya dengan tiga warna yang digunakan, yakni kuning, biru, dan kehijauan. BBM ilegal dan oplosan ini diduga dipasarkan di wilayah OKU, OKU Timur, dan Muara Enim.
“Kita lakukan penggerebekan oleh tim gabungan dan benar di TKP ditemukan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal. Dua orang tersangka berhasil kita tangkap saat membongkar gudang bbm ilegal, bbm ilegal dan oplosan ini dipasarkan di OKU, OKU Timur, dan Muara Enim,””kata AKP Budi Santoso, Kamis (3/8/2023).


