Media Kampung, Bali – Polisi menangkap NE (31), seorang porter di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (6/10/2026) karena diduga mencuri uang milik penumpang. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (21/10) sekitar pukul 19.30 WITA di Area Make-up Terminal Keberangkatan Domestik. Korban, seorang laki-laki berinisial BTW (25) asal Nganjuk, Jawa Timur, melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam ranselnya saat proses pemindahan bagasi.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak terkait menerima informasi mengenai kehilangan uang tersebut. “Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan internal dan mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian,” tuturnya.
Dari rekaman CCTV, polisi menemukan aktivitas mencurigakan dari seorang porter yang terlihat membuka dan meraba tas milik korban yang tidak terkunci. Pada Selasa (6/10), petugas keamanan bandara berhasil menangkap NE di tempat tinggalnya di Kuta.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban,” tambah Suka. Selain uang tunai sebesar Rp 15,8 juta, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk baju berwarna oranye-hitam dan kartu akses bandara.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara, AKP I Nengah Mantra, menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta mendalami perkara ini lebih lanjut. NE kini masih berada di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Kategori V.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara agar lebih berhati-hati dan memperhatikan keamanan barang bawaan mereka, terutama barang berharga, saat berada di kawasan bandara.














