Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan duplikasi penanganan kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sikap ini diambil seiring dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mengulang proses penegakan hukum terhadap perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum lain. “KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Mereka diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski tidak menduplikasi, KPK membuka pintu koordinasi dengan Kejagung. Budi menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana agar penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. “Fokus utama KPK saat ini adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga dapat berjalan secara optimal,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN, tepat saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN. Namun, dengan adanya penanganan dari Kejagung, KPK memilih untuk tidak melanjutkan penyelidikan secara paralel.

Langkah ini diambil KPK untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan sumber daya penegakan hukum digunakan secara optimal. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.