Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pinjam bendera dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi diduga hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi tender, sementara pekerjaan senilai Rp151 miliar dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KSO Abipraya-Jaya Abadi patut diduga hanya bersifat formalitas. “Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

ABD adalah Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka adalah Mokh Sukiman (Pejabat Pembuat Komitmen), Muhammad Yanuar Marzuki (Komite Manajemen Proyek), dan Herman Dwi Haryanto (mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019).

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. KPK menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan, dan penyimpangan terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat, 12 Juni 2026. “Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” jelas Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.