Media Kampung – 11 April 2026 | Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam yang lebih dikenal sebagai Haji Her, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 9 April 2026 untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor barang. Kunjungan tersebut dilakukan secara sukarela, menurut pernyataannya ia datang atas inisiatif sendiri.

Haji Her, yang dijuluki 'Crazy Rich Madura' karena kepemilikan usahanya di industri rokok, datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 12.50 WIB, mengenakan sarung cokelat dan kemeja putih bermotif harimau. Ia juga menyebutkan menginap di hotel Grand Hyatt Jakarta selama proses pemeriksaan.

KPK menegaskan bahwa Haji Her dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Surat panggilan pertama telah dikirim pada pekan sebelumnya, namun Haji Her tidak hadir hingga pemanggilan ulang pada hari pemeriksaan.

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024‑Januari 2026, Rizal, serta beberapa pejabat dan eksekutif perusahaan yang terlibat dalam proses impor. Para tersangka, yang meliputi Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan, Sisprian Subiaksono, dan pejabat lain, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Haji Her menegaskan tidak mengenal para tersangka dan tidak menerima fasilitas apa pun dari pihak Bea dan Cukai. “Kami tidak kenal orang‑orang itu,” ujarnya ketika ditanya tentang hubungan dengan pejabat DJBC.

Saat pemeriksaan, penyidik menanyakan apakah Haji Her memiliki pengetahuan mengenai praktik suap atau gratifikasi yang sedang diselidiki. Pengusaha itu menjawab hanya memberikan informasi yang ia ketahui, menolak menyatakan ada keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

KPK menyatakan bahwa keterangan Haji Her akan menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang diproses oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap alur uang suap serta peran masing‑masing pihak terkait.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi di sektor bea cukai, khususnya terkait impor barang tembakau yang berpotensi merugikan negara melalui penggelapan pajak. Pemerintah telah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas praktik suap di lembaga publik.

Pengusaha tembakau Haji Her dikenal luas di wilayah Madura dan sekitarnya, serta memiliki jaringan distribusi rokok yang luas di Jawa Timur. Kekayaannya sering menjadi sorotan media, namun kini ia menjadi tokoh utama dalam proses hukum yang melibatkan otoritas anti‑korupsi.

Kepala KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua saksi dan tersangka akan diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi eksternal. Ia menambahkan bahwa KPK tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak manapun selama proses penyidikan.

Pengawasan KPK terhadap pejabat bea cukai diharapkan dapat memberi efek jera bagi praktik korupsi di sektor impor. Kasus ini menjadi contoh penting bagi pelaku usaha untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan etika bisnis.

Haji Her tetap menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan pribadi atau bisnis dengan para tersangka dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan. Pemeriksaan ini menandai langkah awal dalam rangka menuntaskan dugaan suap impor barang yang melibatkan pejabat publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.