Media Kampung – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Profesor Jamal Wiwoho, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di kota Solo pada hari ini 31 Agustus 2023. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi terkait rencana anggaran UNS tahun 2022.
Sehubungan dengan hal ini, Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS ini berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Jateng pada tanggal 21 Agustus 2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat di Solo pada tanggal 7 Juli 2023.
Arfan Triono melanjutkan dengan menyebutkan, “Setelah menerima laporan aduan pada 7 Juli 2023, pihak Kejati Jateng melakukan penelaahan dan pengumpulan data serta keterangan secara rahasia. Hasil dari proses ini menunjukkan adanya cukup data dan keterangan yang mendukung untuk mengubah status kasus ini menjadi penyelidikan,” ungkap Arfan
Pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama bagi Profesor Jamal Wiwoho terkait kasus ini. Sampai saat ini, total sudah tujuh orang yang telah diperiksa terkait dugaan korupsi yang sama.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi pasti mengenai alasan mengapa Profesor Jamal Wiwoho diperiksa oleh Kejati. Dugaan sementara mengindikasikan bahwa pemeriksaan terhadap Rektor UNS ini berkaitan dengan laporan aduan mengenai dugaan korupsi dalam rancangan kerja dan anggaran UNS yang sebelumnya telah dilaporkan oleh mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.


