Media Kampung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menandatangani komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah pada tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola penerimaan siswa baru agar berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, dan inklusif.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB harus menjadi pintu masuk bagi pendidikan yang adil dan mengutamakan kepentingan anak. Ia menambahkan bahwa SPMB bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen penting dalam menjamin akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.

“Pelaksanaan SPMB harus transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi,” ujar Mendikdasmen setelah acara penandatanganan yang berlangsung pada Kamis malam, 21 Mei 2026.

Konsep SPMB Ramah dirancang untuk menghilangkan hambatan yang berpotensi menghalangi anak mendapatkan hak pendidikan dasar, termasuk hambatan ekonomi, kondisi disabilitas, domisili, dan latar belakang sosial. Dengan demikian, keberhasilan SPMB tak hanya diukur dari proses penerimaan murid baru, tetapi juga sebagai wujud upaya negara dalam memastikan masa depan anak-anak Indonesia dimulai dari akses pendidikan yang setara.

Acara penandatanganan komitmen ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, aparat pengawas dan penegak hukum, lembaga pengawas pelayanan publik, serta organisasi masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak dan disabilitas. Dukungan juga datang dari DPR RI, DPD RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemendagri, Kemenag, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kemensos, serta Badan Komunikasi Pemerintah.

Sinergi lintas sektor tersebut menjadi wujud nyata komitmen negara untuk memastikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai peraturan dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan. Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB sebelumnya telah menunjukkan hasil positif.

Survei Katadata Insight Center pada 2025 mengungkapkan bahwa 64 persen responden menilai SPMB memberikan manfaat dalam pemerataan akses pendidikan. Selain itu, 51 persen menilai proses penerimaan murid baru ini meningkatkan transparansi, dan 50 persen berpendapat SPMB mampu mengurangi dominasi sekolah favorit.

Sejauh ini, sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Beberapa daerah sudah mulai membuka tahapan pendaftaran, termasuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.

Mendikdasmen mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk melaksanakan SPMB Ramah secara bersama-sama demi tercapainya sistem penerimaan murid baru yang adil dan inklusif. Penandatanganan komitmen ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kualitas dan keadilan akses pendidikan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.