Media Kampung – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Bandung menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik titip kursi oleh pejabat dan anggota DPRD pada tahun sebelumnya. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan setiap sekolah wajib mengumumkan jumlah daya tampung secara transparan sesuai data resmi untuk mencegah kecurangan serupa.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa tahun ini sebanyak 9,4 juta anak mengikuti SPMB untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah di seluruh Indonesia. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan melalui hotline resmi Kemendikdasmen agar pengawasan bisa berjalan efektif.
Pada SPMB 2025 lalu, kasus titip kursi sempat mencuat di beberapa daerah, termasuk Kota Bandung dan Banten. Di Banten, Wakil Ketua DPRD setempat bahkan harus mundur dari jabatannya setelah viral memo berisi permintaan bantuan pengisian kursi bagi calon murid baru. Sementara di Bandung, Wali Kota Muhammad Farhan menemukan indikasi jual-beli kursi dengan harga mencapai Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menegaskan agar seluruh sekolah mengumumkan daya tampung secara terbuka dan sesuai dengan data yang telah dikunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini diambil untuk menghilangkan potensi penyembunyian kuota dan praktik jual beli kursi yang merugikan masyarakat.
“Kami mewajibkan sekolah untuk mengumumkan daya tampungnya secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak ada peluang untuk menyembunyikan kuota atau melakukan jual-beli kursi,” ujar Faisal dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta, 21 Mei 2026.
Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam mengawasi pelaksanaan SPMB secara objektif dan transparan. Gogot menambahkan, laporan kecurangan dapat disampaikan melalui berbagai saluran resmi seperti Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, WhatsApp, pusat panggilan, serta alamat email pengaduan. Ombudsman Republik Indonesia juga membuka posko aduan di berbagai provinsi untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh.
Menariknya, Kantor Staf Presiden (KSP) pun turut mendukung pengawasan SPMB dengan meluncurkan layanan KSP Mendekat yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman mengajak seluruh pihak untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan adil tanpa penyimpangan.
Dudung menegaskan bahwa pengawasan bukan bertujuan menimbulkan ketakutan, melainkan menjaga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Ia berharap sekolah menjadi tempat penuh harapan, bukan sumber kecemasan bagi orang tua dan calon peserta didik.
Dengan langkah transparansi dan keterlibatan berbagai instansi dalam pengawasan, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Bandung dan daerah lain dapat berlangsung dengan lebih adil dan bebas dari praktik curang yang sebelumnya sempat meresahkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan