Solo, mediakampung.com – Dua mantan Guru Besar Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, telah melaporkan dugaan kasus korupsi di kampus mereka kepada Wali Kota Solo, gibran rakabuming raka, pada Senin (17/7/2023). Laporan tersebut berisi dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total nilai sebesar Rp.57 miliar.
Laporan tertulis tersebut diserahkan melalui Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, yang merupakan kantor yang menangani surat-surat keluar masuk untuk Wali Kota Solo. “Dalam laporan tersebut, kami menyerahkan satu bundel dokumen hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret kepada staf Prokompim yang bertugas di bagian pelayanan,” terang Hasan.
Hasan berharap dengan menyerahkan berkas tersebut kepada gibran, dugaan kasus korupsi di UNS dapat disampaikan kepada presiden jokowi. Hal ini dikarenakan gibran merupakan putra sulung dari jokowi.
Hasan kemudian merinci dugaan korupsi senilai Rp57 miliar tersebut. Menurutnya, ada tiga kategori penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Rektorat UNS. Kategori pertama adalah penganggaran ganda sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut telah dianggarkan di tahun 2022, namun dianggarkan kembali di tahun 2023. MWA telah menolak pengajuan anggaran tersebut, tetapi Rektorat UNS tetap mengucurkan dana tersebut setelah MWA UNS dibekukan oleh Kemendikbud.
Kategori kedua adalah pembangunan UNS senilai Rp5 miliar yang dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa melalui proses tender. ‘Sedangkan kategori ketiga adalah penggunaan anggaran yang sudah disetujui oleh MWA, namun digunakan untuk hal-hal lain,” tandas Hasan
Sebelum melaporkan dugaan korupsi kepada Wali Kota Solo, Hasan dan Tri Atmojo telah melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 26 Juni.
Pada hari yang sama, kemendikbudristek menjatuhkan sanksi pembebasan tugas sebagai tenaga fungsional pendidik kepada keduanya. Hal ini berarti gelar guru besar dan tittel profesor Hasan dan Tri Atmojo dicabut.
Keduanya telah melayangkan surat keberatan terhadap keputusan Kemendikbud tersebut, dengan alasan bahwa mereka sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan dalam bidang pengajaran dan akademik.
Bantahan pun datang dari Plt Rektor UNS, Jamal Wiwoho, yang membantah dugaan korupsi tersebut. Ia mengklaim bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp57 miliar sudah dilakukan sesuai prosedur. “Dana tersebut digunakan untuk melunasi kegiatan yang belum terbayar hingga akhir tahun anggaran,' jelas Jamal.
Meskipun MWA menolak pengajuan tersebut, Kemendikbud kemudian membekukan MWA dan menunjuk tim teknis untuk mengambil alih fungsi MWA. “Tim teknis dari Kemendikbud telah menyetujui anggaran tersebut, dan semuanya telah diaudit oleh auditor independen tanpa ada masalah,” ungkap Jamal.
Ketika ditanya mengenai laporan Hasan dan Tri Atmojo kepada Kejaksaan Tinggi serta gibran, Jamal enggan memberikan komentar lebih lanjut.


