Media Kampung – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan registrasi biometrik untuk nomor ponsel baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi masyarakat dari penipuan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa semua operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk menerapkan registrasi tersebut. Sistem ini akan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pengguna dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan kebijakan ini, pengguna baru diharuskan mendaftar secara biometrik untuk setiap aktivasi nomor baru. Edwin menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya penipuan digital, termasuk spam call dan phishing, yang sering memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre menunjukkan bahwa total kerugian akibat kejahatan siber telah mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026. Registrasi biometrik diharapkan dapat mengurangi penggunaan identitas palsu, sehingga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai layanan atau aplikasi resmi masing-masing operator. Edwin menjelaskan bahwa proses ini akan berlangsung cepat, hanya sekitar satu menit, dan tidak ada data wajah yang disimpan oleh operator seluler.

Kebijakan ini merupakan langkah proaktif pemerintah dalam melindungi konsumen dari berbagai penipuan yang sering terjadi melalui jaringan telekomunikasi. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dan memahami prosedur registrasi yang akan ditetapkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.