Media KampungRoblox menghapus fitur komunikasi internal pada platformnya di Indonesia demi mematuhi PP Tunas, sementara TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun karena pelanggaran kebijakan yang berlaku.

Langkah ini diumumkan Senin, 4 Mei 2026, pukul 14:30 WIB oleh tim komunikasi Roblox setelah menerima arahan regulator digital.

Roblox menonaktifkan chat teks, panggilan suara, dan fitur grup bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun, serta memperketat verifikasi usia untuk semua pemain baru.

“Kami berkomitmen melindungi anak‑anak di platform kami dan menyesuaikan layanan dengan standar hukum Indonesia,” ujar Tami Bhaumik, Vice President of Civility and Partnerships Roblox, dalam konferensi pers virtual.

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mewajibkan penyedia layanan digital mengimplementasikan perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk pembatasan komunikasi dan verifikasi identitas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Roblox telah memenuhi semua persyaratan PP Tunas, termasuk pengenalan kontrol orang tua yang dapat memblokir interaksi antar pengguna muda.

Sebagai latar belakang, Roblox tengah menghadapi lebih dari 140 proses hukum di Amerika Serikat terkait dugaan kelalaian perlindungan anak, yang mempercepat penyesuaian kebijakan globalnya.

Pengguna di Indonesia kini hanya dapat berinteraksi melalui fitur permainan tanpa chat, dan mereka yang ingin mengakses komunikasi harus melewati verifikasi usia dengan dokumen resmi.

Sementara itu, TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun dalam dua minggu terakhir karena melanggar ketentuan konten dewasa, penyebaran hoaks, dan pelanggaran hak cipta.

Pernyataan resmi TikTok menekankan bahwa penonaktifan akun dilakukan secara otomatis melalui algoritma yang memeriksa kepatuhan terhadap kebijakan komunitas dan peraturan lokal.

Penguatan regulasi digital ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia meningkatkan keamanan siber serta melindungi generasi muda dari konten berbahaya.

Hingga kini, Roblox dan TikTok terus memantau dampak kebijakan baru, dengan harapan menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan kepercayaan pengguna di pasar Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.