Media Kampung – Turki dipilih sebagai lokasi evakuasi sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang keluar dari Israel karena posisinya yang strategis dan dinilai paling aman. Hal ini diungkapkan oleh Dosen Hubungan Internasional Binus University, Tia Mariatul Kibtiah, dalam sebuah wawancara dengan PRO3 RRI pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Tia menjelaskan bahwa secara geografis, Turki berada paling dekat dengan wilayah konflik di Israel dan Gaza, sehingga menjadi titik transit yang paling memungkinkan untuk menampung sementara WNI sebelum mereka dipulangkan ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa mengakses wilayah Israel secara langsung dalam kondisi konflik saat ini sangat berisiko dan tidak memungkinkan.
Lebih jauh, Tia menyoroti peran hukum humaniter internasional yang seharusnya mampu melindungi relawan sipil yang tidak bersenjata di daerah konflik. Namun, menurutnya, implementasi hukum tersebut kerap tidak efektif, terutama dalam kasus konflik yang melibatkan Israel dan Gaza. Berbagai lembaga internasional seperti PBB dan Mahkamah Internasional sering gagal memberikan sanksi yang tegas, sehingga banyak putusan dan seruan internasional sering diabaikan dalam dinamika konflik yang berlangsung.
“Aturan hukum humaniter internasional ini sebenarnya cukup kuat untuk melindungi relawan yang tidak bersenjata. Namun, kita juga menyaksikan pelanggaran hukum tersebut, tidak hanya terkait hukum humaniter, tapi juga tindakan perang yang dilakukan Israel,” ujar Tia.
Kondisi ini membuat penyelesaian konflik di Gaza serta upaya operasi kemanusiaan menjadi sangat kompleks. Misi kemanusiaan tetap memiliki tujuan mulia, tetapi realitas di lapangan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik global yang kuat.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik pembebasan WNI yang sempat ditahan militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 untuk Palestina. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan rasa syukur atas pembebasan tersebut setelah berbagai tekanan publik dan upaya diplomasi pemerintah Indonesia.
Sudarnoto menilai penahanan para relawan kemanusiaan itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Ia menyebut tindakan Israel yang didukung Amerika Serikat sebagai kesalahan serius dan menegaskan bahwa proses pembebasan WNI merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi filantropi, dan kelompok pendukung Palestina.
Pemilihan Turki sebagai titik evakuasi menjadi bagian strategi pemerintah dalam menghadapi situasi yang sangat dinamis dan berbahaya di wilayah konflik. Dengan posisi Turki yang relatif aman dan mudah diakses, WNI dapat ditampung terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke tanah air, memastikan keselamatan mereka dalam proses evakuasi.
Hingga saat ini, proses pemulangan WNI dari Turki ke Indonesia tengah dijadwalkan dan menjalani tahap pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik setelah mengalami situasi sulit di wilayah konflik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan