Media Kampung – Pemberitaan tentang penangkapan 100 aktivis kemanusiaan internasional oleh militer Israel tengah menjadi sorotan dunia, termasuk di antaranya beberapa wartawan warga negara Indonesia (WNI) yang ikut ditahan. Insiden ini terjadi saat misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 berlayar di perairan Siprus, Mediterania Timur.

Penahanan terhadap wartawan di wilayah konflik oleh Israel mendapat kecaman karena dianggap melanggar hukum internasional yang menjamin perlindungan bagi jurnalis. Menurut aturan humaniter internasional, wartawan yang meliput di zona perang memiliki status sebagai warga sipil dan berhak mendapat perlindungan dari serangan. Hal ini diatur dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Tahun 1977 dari Konvensi Jenewa 1949 yang secara khusus mengatur hak dan perlindungan jurnalis di medan konflik bersenjata internasional.

Namun, perlindungan ini bisa hilang jika wartawan terlibat langsung dalam permusuhan, seperti ikut mengangkat senjata. Dalam beberapa kondisi, wartawan yang ditangkap dapat diakui sebagai tawanan perang asalkan membawa identitas resmi, seperti surat keterangan koresponden perang dari angkatan bersenjata.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengutuk keras penangkapan lima WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) oleh militer Israel pada Selasa, 19 Mei 2026. Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa dari sembilan anggota WNI yang ikut dalam misi GSF 2.0, lima sudah ditahan di sekitar perairan Siprus, sementara empat lainnya masih berlayar dan berada dalam kondisi rawan.

Kemlu RI terus melakukan koordinasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia di beberapa negara seperti Turki, Mesir, Italia, Yordania, dan Turki guna menyiapkan langkah perlindungan bagi WNI yang terlibat. Pihak kementerian juga menegaskan bahwa tindakan militer Israel terhadap kapal dan awak misi kemanusiaan internasional tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional.

Selain melindungi jurnalis dari serangan, aturan internasional juga mewajibkan jurnalis untuk mengenakan tanda pengenal yang jelas, seperti rompi atau helm bertuliskan ‘PRESS’, guna membedakan mereka dari kombatan. Pihak yang berkonflik dilarang melakukan penyensoran maupun penyerangan terhadap peralatan dan fasilitas media.

Kasus penahanan wartawan dan aktivis kemanusiaan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis yang bertugas di zona perang. Regulasi internasional berperan krusial menjaga keselamatan mereka agar tetap dapat menjalankan tugas peliputan tanpa ancaman kekerasan atau penindasan.

Kondisi terkini menunjukkan bahwa upaya diplomatik terus dilakukan untuk memastikan keselamatan WNI yang masih berada di perairan Siprus dan untuk memperjuangkan pembebasan mereka yang telah ditangkap. Peristiwa ini juga menjadi sorotan luas yang mengingatkan kembali pada pentingnya menghormati aturan internasional dalam konflik bersenjata, khususnya terkait perlindungan terhadap jurnalis dan misi kemanusiaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.