Jakarta — Menjelang sidang tatap muka yang dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025), Ammar Zoni mendapat kunjungan dari kuasa hukumnya, Jon Mathias, serta orang terdekatnya, dokter Kamelia. Saat ini, Ammar Zoni telah dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta guna menjalani proses persidangan secara langsung terkait dugaan kasus narkoba yang menjeratnya.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi persidangan. Meski dokter Kamelia tidak dapat bertemu langsung karena bukan anggota keluarga inti, ia tetap datang membawa sejumlah perlengkapan dan kebutuhan untuk mendukung kesiapan Ammar Zoni menghadapi sidang.

Polisi Tangkap Ais Setiawati, Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram
Baca juga:
Polisi Tangkap Ais Setiawati, Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram

Dokter Kamelia mengaku antusias menyambut agenda persidangan yang akan digelar keesokan harinya. Ia menyatakan memahami aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan dan memilih menghormati ketentuan tersebut, terlebih karena kesempatan bertemu akan tetap terjadi di ruang sidang.

Di tengah keterbatasan itu, Ammar Zoni menunjukkan perhatian dengan mengirimkan sepucuk surat kepada dokter Kamelia. Surat tersebut berisi pesan personal dan dukungan moral agar Kamelia tetap kuat serta tidak berkecil hati karena tidak bisa bertemu langsung di lapas.

Jaringan Narkoba di Banyuwangi Terungkap, 17 Tersangka Ditangkap dengan BB 1,9 Kg Sabu
Baca juga:
Jaringan Narkoba di Banyuwangi Terungkap, 17 Tersangka Ditangkap dengan BB 1,9 Kg Sabu

Kuasa hukum Ammar Zoni menjelaskan bahwa surat tersebut menjadi bentuk dukungan emosional sekaligus penyemangat menjelang sidang tatap muka. Pesan itu juga menegaskan pentingnya kehadiran Kamelia di ruang sidang sebagai bentuk dukungan moril.

Jon Mathias memastikan kliennya dalam kondisi siap secara mental untuk menjalani sidang tatap muka perdananya. Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi, sementara Ammar Zoni belum menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Polresta Banyuwangi Gerebek Kosan di Tamanbaru, Amankan 140 Butir Pil Trihexypendyl
Baca juga:
Polresta Banyuwangi Gerebek Kosan di Tamanbaru, Amankan 140 Butir Pil Trihexypendyl

Menurutnya, Ammar Zoni akan diminta memberikan tanggapan atas keterangan para saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi tersebut berasal dari dua institusi berbeda, yakni dua orang dari Lapas Salemba dan dua orang dari kepolisian. Keterangan saksi ini dinilai menjadi tahap awal yang penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan. (selsy).