Media Kampung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyosialisasikan tiga peraturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ojak Simon Manurung, mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi dan tahapan implementasi aturan baru tersebut. “Di lingkungan Kementerian Perdagangan, menjadi keharusan untuk menyosialisasikan aturan kepada kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat,” ujar Ojak saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis (Kelapa Sawit, Batubara, dan Paduan Besi) pada Selasa (9 Juni 2026).
Dalam kesempatan itu, Kemendag memperkenalkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026. Ketiga regulasi tersebut meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas SDA strategis paduan besi.
Ojak menjelaskan bahwa penyusunan ketiga Permendag tersebut merupakan amanat langsung dari PP Nomor 24 Tahun 2026 yang diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, serta hasil rapat tingkat menteri yang berlangsung sehari setelahnya.
Proses penyusunannya telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari rapat antarkementerian dan lembaga, konsultasi publik, hingga penyusunan analisis dampak kebijakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ojak menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif.
Lebih lanjut, Ojak mengungkapkan bahwa implementasi ketiga Permendag tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam dua fase. Tahap pertama berupa masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, pelaksanaan aturan baru akan terus dievaluasi untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, masa implementasi penuh akan dimulai pada 1 Januari 2027, ketika seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut diberlakukan secara menyeluruh sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan turut memaparkan aspek implementasi pengawasan atas pemberlakuan ketiga aturan tersebut. Ojak berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan