Media Kampung – Komisi V DPR RI menuntut evaluasi total terhadap skema kenaikan tarif jalan tol berkala setiap dua tahun. Tuntutan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menilai peningkatan jumlah pengguna jalan tol wajib menjadi faktor penentu dalam perhitungan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menurutnya, pembahasan penyesuaian tarif selama ini terlalu berfokus pada kenaikan angka demi pengembalian investasi, tanpa mempertimbangkan volume lalu lintas yang bisa melonjak jauh di atas proyeksi awal.

“Kalau kemudian misalnya angkanya investasinya Rp10 triliun, kemudian di situ ketemu lah misalnya konsesinya 40 tahun, ketemulah angkanya tarifnya kira-kira berapa. Di situ juga sudah pasti ada perkiraan pengguna jalan tolnya. Gak mungkin itu gak dihitung,” ujar Mori. Politisi Fraksi Partai NasDem itu mempertanyakan urgensi kenaikan tarif saat jumlah pengguna jalan tol melonjak tajam, yang otomatis mempercepat pengembalian investasi badan usaha.

“Kalau terkaitnya perkiraan pengguna jalan tolnya memang sudah melampaui, ya udah gak usah diusulkan kenaikan lagi tarif. Kalau dari sisi kepentingan bisnisnya, return of investment-nya kembalinya sama,” tegas Mori.

Merespons kritik tersebut, Pakar Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 memberikan ruang bagi pemerintah mendapat bagian keuntungan saat pendapatan jalan tol melampaui proyeksi bisnis awal. Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan.

Danang menyebut pemerintah secara prinsip berhak atas sebagian pendapatan tambahan jika trafik kendaraan melebihi rencana bisnis (business plan). Sebaliknya, risiko bisnis tetap menjadi tanggung jawab BUJT jika trafik berada di bawah proyeksi. Ketidakjelasan aturan teknis ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.

Selain masalah tarif, Mori juga menyoroti ketimpangan masa konsesi sejumlah ruas jalan tol terhadap nilai investasi demi menjaga keberpihakan pada kepentingan publik. Hadir pula dalam rapat tersebut akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.