Media Kampung – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mengalami penurunan drastis setelah pemerintah resmi mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Perusahaan pelat merah ini dirancang sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis seperti sawit dan batu bara, namun pengumuman tersebut justru menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menjelaskan bahwa reaksi pasar terhadap pembentukan PT DSI menyebabkan pelaku usaha mulai menahan diri. Pengusaha, trader, refinery, eksportir, hingga pembeli memilih berhenti melakukan transaksi sementara karena belum memahami aturan dan mekanisme baru yang akan diterapkan. Situasi ini memicu kepanikan pasar, spekulasi harga, dan penurunan aktivitas perdagangan yang langsung berdampak pada harga minyak sawit mentah (CPO) dan TBS di tingkat petani.
Darto menambahkan bahwa sejumlah pelaku usaha sawit bahkan mulai enggan membeli buah sawit langsung di kebun petani. Akibatnya, risiko pembusukan buah sawit meningkat dan nilai jualnya menurun. Kondisi ini sangat memberatkan petani independen yang tidak memiliki pabrik pengolahan maupun jaringan ekspor sendiri, sehingga mereka paling merasakan dampak penurunan harga.
Data dari POPSI menunjukkan penurunan harga CPO secara signifikan, dari Rp15.300 per kilogram menjadi Rp12.150 per kilogram dalam waktu hanya beberapa hari. Penurunan harga ini kemudian berimbas pada harga TBS di berbagai daerah. Misalnya di Kalimantan Tengah, harga TBS turun dari Rp3.483 menjadi Rp3.163 per kilogram; di Sumatera Selatan turun dari Rp3.577 menjadi Rp2.722 per kilogram; di Jambi dari Rp3.266 menjadi Rp2.944 per kilogram; dan di Sumatera Utara dari Rp3.299 menjadi Rp2.899 per kilogram.
Darto juga menegaskan bahwa perbedaan harga ekspor sawit tidak selalu berarti ada praktik under invoicing. Dalam perdagangan internasional sawit, terdapat banyak faktor yang memengaruhi harga akhir, seperti mekanisme free on board (FOB), biaya asuransi dan pengiriman (CIF), risiko selama pengiriman, klaim kualitas, kadar air, hingga keluhan dari pembeli. Hal ini menuntut pemahaman yang lebih mendalam agar tidak salah menilai perbedaan harga ekspor.
POPSI menyarankan agar PT DSI tidak dijadikan eksportir tunggal. Darto menilai perusahaan tersebut sebaiknya berfokus pada pencatatan, monitoring, dokumentasi, serta transparansi data ekspor dan pengawasan administratif, sehingga bisa mendukung stabilitas pasar tanpa menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku usaha dan petani sawit.
Penurunan harga sawit yang dipicu oleh pengumuman pembentukan PT DSI ini menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dan komunikasi yang transparan agar pasar dapat berjalan dengan stabil. Hingga saat ini, pihak terkait masih perlu memberikan kejelasan lebih lanjut agar petani dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang akan diterapkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan