Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara bertahap. Langkah ini disiapkan dengan masa transisi sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara penuh.

Dalam kebijakan yang akan berlaku pada komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy, pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme ekspor bersama para pelaku usaha. Selama masa transisi, dokumentasi ekspor akan ditangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir, sementara transaksi masih bisa dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli luar negeri.

Airlangga menyampaikan bahwa periode transisi akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi yang dilakukan dalam tiga bulan pertama. “Dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Pada tahap awal, perusahaan tetap diberi ruang untuk melakukan transaksi langsung dengan pembeli internasional, namun seluruh dokumentasi ekspor akan diatur oleh BUMN ekspor yang ditugaskan pemerintah untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membatasi aktivitas dunia usaha, melainkan bertujuan menata agar pemanfaatan komoditas SDA strategis dapat berlangsung berkelanjutan. Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran, akan dikelola sepenuhnya oleh BUMN ekspor.

Lebih lanjut, Airlangga mendorong para pelaku usaha untuk menyesuaikan periode transisi dan kontrak perdagangan dengan mitra luar negeri agar sesuai dengan aturan tata kelola ekspor yang baru. “Tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi. Dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian,” katanya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk komoditas strategis tersebut. Langkah ini bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor serta devisa hasil ekspor dari komoditas SDA strategis.

Dengan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat membangun validitas data perdagangan dan mengurangi praktik trade misinvoicing yang merugikan negara. Kebijakan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui tata kelola ekspor yang lebih baik.

Hingga kini, pemerintah terus memantau pelaksanaan masa transisi dan menyiapkan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai target.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.