Media Kampung – Pemerintah Indonesia kembali melakukan perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan mengatur agar komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy diekspor melalui satu pintu yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RAPBN 2027 di DPR RI pada 20 Mei 2026 dan bertujuan meningkatkan pengawasan serta kepastian usaha bagi pelaku ekspor.
Regulasi terbaru mewajibkan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, yang disebut skema marketing facility. Salah satu BUMN yang mulai disebut sebagai pelaksana adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Selain itu, mulai 1 Juni 2026, eksportir SDA harus menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) lewat bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN agar devisa benar-benar berputar di dalam negeri.
Didik Prasetiyono, Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sekaligus Kepala Badan Pengembangan Kawasan Industri KADIN Surabaya, menilai kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa yang selama ini merugikan negara.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton, dengan sekitar 514 juta ton di antaranya diekspor. India dan China menjadi pasar ekspor utama, sehingga sedikit saja ketidaksesuaian harga atau volume dalam transaksi ekspor dapat berimbas besar pada penerimaan negara maupun pelaku usaha.
Praktik under invoicing sebenarnya merupakan persoalan kompleks. Misalnya, perusahaan tambang di Indonesia dapat menjual batu bara ke perusahaan trader afiliasi di luar negeri dengan harga murah, kemudian trader tersebut menjual kembali ke pembeli akhir dengan harga sebenarnya yang lebih tinggi. Hal ini menyebabkan keuntungan besar muncul di luar negeri, sementara pendapatan dan pajak yang masuk ke Indonesia tampak kecil.
Modus lain termasuk manipulasi kualitas batu bara dengan melaporkan kualitas tinggi sebagai rendah, perubahan volume muatan, kontrak ganda, hingga pengaturan biaya pengiriman yang membuat keuntungan berpindah ke perusahaan afiliasi di luar negeri. Penggunaan negara transit seperti Singapura, Dubai, atau Hong Kong juga menjadi strategi untuk menyamarkan nilai transaksi dan pemilik manfaatnya.
Didik menyatakan bahwa tantangan utama bukan hanya soal siapa yang menjadi pengekspor tunggal, melainkan kemampuan negara dalam memverifikasi fakta lapangan secara akurat dan real time. Verifikasi kualitas batu bara, volume muatan kapal, harga transaksi sesuai pasar, serta keterbukaan pemilik manfaat harus menjadi fokus utama pengawasan.
Meski mengapresiasi semangat pemerintah untuk memperbaiki tata kelola SDA, Didik mengingatkan agar kebijakan baru tidak menimbulkan birokrasi berlebih atau ketidakpastian usaha bagi pelaku yang sudah menjalankan aturan. BUMN sebagai pengekspor tunggal belum tentu bisa langsung mengatasi praktik lama tanpa dukungan sistem pengawasan yang kuat, integrasi data, dan audit lapangan yang efektif.
Perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam harus diiringi oleh transparansi sistem dan integritas pengawasan agar data di atas kertas benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran devisa tanpa menghambat kelancaran bisnis dan investasi di sektor strategis tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan