Media Kampung – Pemerintah Indonesia melakukan perubahan besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan menempatkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pihak utama yang mengelola seluruh transaksi ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai langkah untuk memperketat pengawasan devisa hasil ekspor dan mengurangi praktik miss invoicing serta under invoicing yang selama ini merugikan negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 20 Mei 2026, Airlangga menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan pencatatan nilai ekspor antara data Indonesia dan negara tujuan ekspor, yang berimbas pada penerimaan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah. “Praktik miss invoicing dan under invoicing menyebabkan ketidaksesuaian data perdagangan antarnegara, sehingga pemerintah mengambil langkah untuk mengatur agar seluruh ekspor komoditas SDA strategis dilakukan oleh BUMN, khususnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujarnya.
Perubahan ini akan diawali dengan masa transisi selama tiga bulan, di mana transaksi ekspor tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dengan pembeli luar negeri, namun seluruh dokumentasi ekspor dikelola oleh PT Danantara. Setelah masa transisi, mulai 1 September 2026, PT Danantara akan mengendalikan sepenuhnya proses ekspor, mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.
Kebijakan ini fokus pada tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tujuannya adalah untuk meningkatkan validitas data perdagangan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA. Airlangga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu menekan praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan dan memastikan devisa hasil ekspor masuk secara maksimal ke dalam negeri.
Dengan pengelolaan yang terpusat melalui PT Danantara, pemerintah berharap pengawasan ekspor menjadi lebih efektif dan transparan, sehingga data perdagangan nasional menjadi lebih akurat dan devisa negara dapat terjaga dengan baik. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan setelah masa transisi agar implementasi dapat berjalan optimal.
Perubahan tata kelola ekspor SDA ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan bertanggung jawab. PT Danantara Sumber Daya Indonesia kini memegang peran sentral dalam memastikan seluruh proses ekspor komoditas strategis berjalan sesuai aturan dan mendukung stabilitas ekonomi negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan