Media Kampung – Pemerintah resmi mengubah tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dengan menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pihak utama dalam mengelola transaksi ekspor. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu, 20 Mei 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan terhadap devisa hasil ekspor komoditas SDA serta menekan praktik miss invoicing dan under invoicing yang selama ini menimbulkan ketidaksesuaian data perdagangan antar negara. Praktik tersebut dianggap berdampak pada penerimaan devisa, stabilitas nilai tukar rupiah, serta validitas data perdagangan nasional Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara nilai ekspor komoditas SDA yang tercatat di Indonesia dan di negara tujuan ekspor. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan devisa negara. “Terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing menyebabkan perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan bahwa seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis hanya boleh dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat, dalam hal ini PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan devisa hasil ekspor masuk sepenuhnya ke dalam negeri.
Dalam tahap awal, kebijakan baru ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selama masa transisi tiga bulan, transaksi ekspor tetap dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dengan pembeli luar negeri, namun seluruh dokumentasi ekspor akan diurus oleh PT Danantara.
“Transaksi ekspor masih berlangsung antara perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dikelola oleh BUMN, yaitu Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga. Setelah masa transisi selesai, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan sepenuhnya ditangani oleh Danantara, mulai dari proses kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.
Dengan perubahan tata kelola ini, pemerintah menargetkan peningkatan validitas data perdagangan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Kebijakan tersebut juga menjadi upaya menekan berbagai praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan