Media Kampung – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu yang tengah diterapkan pemerintah tidak akan berdampak pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam sebuah acara di Tangerang pada 20 Mei 2026.

Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan secara tegas agar aturan BUMN ekspor tunggal tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Hal ini dilakukan agar aktivitas bisnis migas dapat terus berjalan seperti biasa tanpa adanya perubahan dalam kebijakan ekspor maupun penjualan ke pasar internasional. “Atas dasar kajian mendalam dan informasi yang objektif, Pak Presiden memutuskan PP tersebut tidak berlaku untuk sektor hulu migas,” ujar Bahlil dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang.

Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke bank-bank Himbara bagi pelaku usaha migas. Bahlil menegaskan bahwa hasil ekspor migas dapat digunakan tanpa harus terikat dengan peraturan pemerintah yang baru tersebut. “DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tidak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran,” jelasnya.

Kebijakan ini mempertimbangkan realitas bahwa sebagian besar produksi migas di Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan nasional. Selain itu, penjualan migas ke pasar ekspor biasanya sudah diatur dalam kontrak jangka panjang yang telah disepakati antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum tahap pengembangan produksi (POD). “Ini sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha sebelum tahap plan of development,” tambah Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang akan bertugas sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy. Tujuan utama pembentukan BUMN ini adalah untuk memperkuat pengawasan ekspor dan menekan praktik kurang bayar serta pelarian devisa ekspor nasional, kebijakan yang juga sudah diterapkan di beberapa negara sahabat seperti Arab Saudi dan Rusia.

Dengan keputusan tersebut, sektor migas mendapatkan kepastian hukum dan keberlanjutan operasional tanpa terganggu oleh perubahan kebijakan ekspor satu pintu yang sedang berjalan di sektor lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan energi dan kelancaran bisnis migas di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.