Media Kampung – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung sebagai relawan kemanusiaan dalam Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 telah dibebaskan dari wilayah Israel. Saat ini, para relawan tersebut sedang dalam perjalanan menuju Istanbul, Turki, sebelum nantinya dipulangkan ke Tanah Air.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan kabar tersebut dalam pernyataan resmi pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa pembebasan para relawan merupakan hasil dari koordinasi intensif antarnegara yang dilakukan segera setelah laporan pencegatan kapal GSF 2.0 diterima oleh pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, Menlu Sugiono mengungkapkan bahwa pemerintah sangat menghargai peran aktif Pemerintah Turki dalam mendukung proses pemulangan WNI tersebut. Kerja sama diplomatik yang erat dengan Turki menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses pembebasan dan pengurusan perjalanan lanjut bagi para relawan kemanusiaan itu.
Direktorat Pelindungan WNI di Kemlu pun telah mengoptimalkan seluruh jalur diplomatik yang ada, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Kairo, Roma, Amman, dan Konsulat Jenderal RI di Istanbul. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan otoritas serta mitra internasional terkait untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses pemulangan.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa keselamatan seluruh WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah diplomasi yang dijalankan. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas perkembangan positif dari upaya pemerintah dalam menangani insiden yang menimpa para relawan kemanusiaan tersebut.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan kecaman keras terhadap perlakuan yang dialami oleh para WNI selama masa penahanan. Menlu menilai tindakan yang dilakukan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hukum internasional, serta merendahkan martabat warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.
“Pemerintah Indonesia sekali lagi menegaskan kecamannya atas perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan. Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Sugiono.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses pemulangan hingga seluruh WNI tiba di Indonesia dalam kondisi aman dan sehat. Selain itu, pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses pembebasan berlangsung.
Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi I DPR RI, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan dan pemulangan para relawan Global Sumud Flotilla 2.0 ini. Dengan demikian, proses ini menjadi contoh kerja sama diplomatik yang efektif dalam melindungi warga negara di luar negeri.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan