Media Kampung – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah akan mengajukan program revitalisasi rumah adat mulai tahun 2027.
Program ini dirancang untuk memperkuat pelestarian bangunan tradisional di seluruh Indonesia, termasuk Sumatra Barat.
Fadli menegaskan bahwa pelaksanaan masih menunggu revisi petunjuk teknis (juknis) yang saat ini masih mengatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Untuk rumah adat itu mau kita ajukan tahun depan, karena itu harus mengubah juknisnya. Kalau yang sekarang itu adalah programnya BSPS, jadi hanya bisa untuk para pelaku budaya, pelaku seni, ada tiga ribuan,” ujarnya kepada RRI.CO.ID.
Saat ini BSPS difokuskan pada tiga ribu pelaku budaya dan seni, sementara rumah adat belum termasuk dalam cakupan bantuan.
Sebelum program berjalan, kementerian akan melakukan pendataan dan pemetaan menyeluruh terhadap rumah adat yang ada.
“Kita nanti harus data, harus ada mapping. Mana memang yang pantas untuk direvitalisasi, terutama yang memang rumah‑rumah yang punya sejarah,” kata Fadli.
Pendataan tersebut bertujuan mengidentifikasi bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan memprioritaskan mereka dalam alokasi dana.
Fadli mencontohkan proyek sebelumnya di Seribu Rumah Gadang, Muara Labuh, Sumatra Barat, yang berhasil direvitalisasi.
Keberhasilan di Muara Labuh menjadi acuan bagi pemerintah untuk memperluas program ke daerah lain yang rumah adatnya mulai tergerus.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga mengonfirmasi bahwa revitalisasi rumah adat sedang dibahas secara lintas kementerian.
Sirait menekankan bahwa pola kepemilikan rumah adat berbeda dari hunian umum, sehingga pendekatan khusus diperlukan.
“Revitalisasi rumah adat tidak dapat dilakukan lewat BSPS saat ini karena karakteristik kepemilikannya unik,” ujarnya dalam sebuah forum.
Ia menambahkan bahwa rumah adat harus tetap berdiri sebagai simbol budaya dan warisan bagi generasi mendatang.
Kedua menteri sepakat bahwa program harus selaras dengan kebijakan pelestarian budaya nasional dan mendukung identitas daerah.
Proses mapping akan melibatkan lembaga kebudayaan, akademisi, serta tokoh adat setempat untuk memastikan data akurat.
Data yang terkumpul akan menjadi dasar penetapan prioritas, alokasi anggaran, serta mekanisme pelaksanaan revitalisasi.
Pemerintah berencana mengintegrasikan program ini ke dalam anggaran tahun 2027, setelah juknis disesuaikan.
Revitalisasi tidak hanya mencakup perbaikan struktural, tetapi juga pemulihan elemen arsitektural tradisional yang telah hilang.
Kementerian Kebudayaan menargetkan agar rumah adat yang direvitalisasi dapat berfungsi kembali sebagai pusat kegiatan budaya.
Dengan dukungan pemerintah, diharapkan komunitas lokal dapat kembali menggunakan rumah adat untuk upacara, pertunjukan, dan pendidikan.
Program ini juga diharapkan meningkatkan pariwisata budaya, karena rumah adat yang terpelihara menarik minat wisatawan domestik dan mancanegara.
Kritik masih muncul terkait pendanaan, namun pemerintah menegaskan komitmen untuk menyalurkan alokasi khusus melalui revisi juknis.
Saat ini, proses mapping sedang berjalan di beberapa provinsi, dan hasil awal diperkirakan selesai pada akhir 2026.
Jika semua tahapan selesai tepat waktu, revitalisasi rumah adat dapat dimulai pada awal 2027, menandai langkah penting dalam pelestarian warisan budaya.
Fadli Zon menutup pernyataannya dengan harapan bahwa program ini akan memperkuat identitas bangsa dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan