Media Kampung – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap kendaraan tidak akan diberlakukan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026. Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa selama dua hari libur tersebut, sistem ganjil genap ditiadakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Peniadaan sementara aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Dengan demikian, kebijakan ini konsisten dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya.
Aturan ganjil genap sendiri biasanya diberlakukan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat pada jam sibuk pagi dan sore untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Saat ini, sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta menjadi lokasi penerapan sistem ini, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap selama libur Iduladha, diharapkan mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar terutama bagi warga yang hendak melakukan perjalanan untuk berlibur atau bersilaturahmi dengan keluarga. Kebijakan ini memberikan kemudahan akses tanpa pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap.
Beberapa ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Selain itu, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, dan Jalan Kramat Raya juga termasuk dalam daftar ruas yang terdampak aturan ini.
Selain ruas-ruas tersebut, Jalan Stasiun Senen, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati-TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Gunung Sahari juga menjadi bagian dari sistem ganjil genap yang ditiadakan selama libur Iduladha.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah DKI Jakarta dalam memberikan ruang gerak lebih luas bagi kendaraan selama momen libur nasional yang biasanya diisi dengan aktivitas perjalanan warga. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan tanpa hambatan pembatasan ganjil genap.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap selama Hari Raya Iduladha ini mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Gubernur dan keputusan bersama kementerian, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Informasi ini juga memberikan kejelasan bagi warga yang perlu merencanakan mobilitas selama masa libur nanti.
Secara keseluruhan, peniadaan aturan ganjil genap selama libur Iduladha 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Jakarta, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat yang ingin berlibur atau bersilaturahmi dengan keluarganya tanpa khawatir akan pembatasan kendaraan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan