Media Kampung – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap pada masa libur Iduladha 1447 Hijriah yang berlangsung pada 27 hingga 28 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta, memberikan kelonggaran bagi pengguna kendaraan pribadi selama periode tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menyatakan bahwa peniadaan aturan ganjil genap hanya diterapkan selama hari libur nasional dan cuti bersama Iduladha. “Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026, namun tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujar Ujang di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 serta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, sistem ganjil genap secara eksplisit tidak berlaku pada hari libur nasional di wilayah Jakarta, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan nomor pelat selama libur Iduladha berlangsung.
Sistem ganjil genap sendiri diterapkan saat ini pada 25 ruas jalan utama di ibu kota, termasuk kawasan strategis seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Ahmad Yani. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mengendalikan arus lalu lintas kendaraan pribadi di Jakarta yang padat.
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Ujang Hermawan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Imbauan ini menjadi penting mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur Iduladha yang biasanya diwarnai oleh perjalanan dan aktivitas di luar rumah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan lalu lintas dengan kondisi khusus selama libur nasional, sekaligus menjaga kenyamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat di Jakarta. Dengan pemberlakuan bebas ganjil genap, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur dengan lebih leluasa tanpa khawatir akan pembatasan kendaraan.
Secara umum, penghentian sementara sistem ganjil genap ini mencerminkan fleksibilitas kebijakan transportasi di ibu kota dalam merespons kebutuhan masyarakat di momen-momen tertentu seperti hari besar keagamaan. Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam berlalu lintas demi keamanan bersama.
Dengan demikian, selama tanggal 27 dan 28 Mei 2026, penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta tidak akan dibatasi oleh aturan ganjil genap. Namun, pengendara diharapkan tetap memperhatikan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas lainnya agar perjalanan selama libur Iduladha berjalan lancar dan aman.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




