Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) memberikan ultimatum kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai peraturan. Batas waktu penyelesaian pendaftaran ditetapkan paling lambat 22 September 2026. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Kominfo berpotensi melakukan pemutusan akses terhadap layanan yang bersangkutan, termasuk beberapa nama besar seperti Whoosh, Lion Air, dan Shopify.
Surat Peringatan kepada 25 PSE
<pPada 16 September 2026, Kominfo mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE yang terdiri dari 23 perusahaan domestik dan 2 perusahaan asing. Surat ini menegaskan kewajiban pendaftaran PSE yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan bagian dari tata kelola sistem elektronik yang harus ditaati untuk menciptakan ruang digital yang tertib dan aman.
Daftar PSE yang Menerima Peringatan
Berikut adalah beberapa PSE yang menerima surat pemberitahuan Kominfo:
- PT ASI Pudjiastuti Aviation (Situs Susi Air)
- PT Dharma Lautan Utama (Situs dan aplikasi DLU Ferry)
- PT Doran Sukses Indonesia (JETE dan Jete Connect)
- PT Express Transindo Utama Tbk (Express Group)
- PT Haryanto Motor Indonesia (aplikasi PO Haryanto Online)
- PT Indo Transport Abdimas (aplikasi PO Handoyo)
- PT Jackal Holidays (situs dan aplikasi Jackal Holidays)
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC dan aplikasi Whoosh)
- PT Lion Mentari Airlines (situs dan aplikasi Lion Air)
- PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes dan Official Arnes Shuttle)
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (Express Bahari Mobile)
- PT Pelita Air Service (situs dan aplikasi Pelita Air)
- PT Ray Propertindo (Ray White Indonesia)
- PT Rosalia Indah Transport (situs dan aplikasi Rosalia Indah)
- PT Sebastian Citra Indonesia (RotiO)
- PT Sriwijaya Air (situs dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile)
- PT Sudiro Tungga Jaya (aplikasi Sudiro Tungga Jaya)
- PT Super Air Jet (situs dan aplikasi Super Air Jet)
- PT Surya Pertiwi Tbk (situs Surya Pertiwi)
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans)
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa (Daytrans)
- PT Transportasi Jakarta (TransJakarta)
- Secret Industries Pty Ltd (fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret)
- Shopify Inc. (situs dan aplikasi Shopify)
- Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. (sewakost.com)
Kewajiban dan Regulasi Pendaftaran PSE
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. PSE yang beroperasi di Indonesia dan memenuhi kriteria wajib mendaftar untuk memastikan tata kelola sistem elektronik berjalan aman dan akuntabel. Kepatuhan ini penting untuk menjaga keamanan ruang digital sekaligus memastikan perlindungan data dan pelayanan yang optimal bagi pengguna.
Potensi Sanksi Pemutusan Akses
Kominfo menegaskan bahwa surat pemberitahuan ini merupakan bagian dari pengawasan dan bukan berarti langsung melakukan pemblokiran. Namun, jika pada batas waktu 22 September 2026 kewajiban pendaftaran tidak diselesaikan, Kominfo dapat mengeluarkan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking. Layanan populer seperti Whoosh, Lion Air, TransJakarta, dan Shopify berpotensi mengalami pemblokiran jika tidak segera memenuhi ketentuan.
Imbauan untuk PSE Lain
Selain 25 PSE yang menerima surat, Kominfo juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria untuk segera melakukan pendaftaran. Bagi yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, Kominfo membuka ruang koordinasi dan meminta tanggapan resmi dari PSE terkait agar proses dapat diselesaikan tepat waktu.
Kominfo menyediakan layanan pengecekan status tanda daftar PSE melalui sistem resmi yang dapat diakses oleh masyarakat maupun penyelenggara layanan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi untuk menghindari sanksi pemutusan akses yang dapat merugikan operasional dan pengguna layanan.














Tinggalkan Balasan