Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial (bansos) bukan sekadar pemindahan proses manual ke aplikasi digital. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola data untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa digitalisasi bertujuan memperkuat verifikasi data, meningkatkan akurasi penerima, dan memperluas transparansi kepada masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Jurnalistik Program Digitalisasi Perlindungan Sosial di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026.

Percepatan Proses Verifikasi

Fifi menjelaskan bahwa sebelum digitalisasi, verifikasi data warga bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Kini, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 15 hingga 45 menit, bahkan hanya satu hingga dua menit untuk pendaftaran awal tanpa sanggahan.

Percepatan ini tetap mengedepankan ketelitian agar warga yang berhak tidak terlewat dari daftar penerima. “Verifikasi ini penting agar warga yang memang berhak mendapatkan bantuan tidak terlempar dari daftar yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Peran Komdigi dalam Integrasi Data

Komdigi berperan menyediakan infrastruktur integrasi data antar kementerian dan lembaga. Melalui sistem digital, data yang sebelumnya tersebar dapat disatukan dan diakses dengan mudah untuk mendukung verifikasi penerima bantuan.

“Peran Komdigi adalah menyediakan jalan tol data. Semua data yang ada di kementerian dan lembaga bisa disatukan dan diakses secara mudah sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat,” kata Fifi.

Reformasi Pelayanan Publik

Digitalisasi bansos dinilai sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik yang bertujuan menghadirkan kepastian layanan bagi masyarakat. Dengan sistem yang lebih akuntabel, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat berlangsung tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.