Media Kampung – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
PP TUNAS mengatur tata kelola sistem elektronik guna melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi data pribadi, penipuan digital, hingga kecanduan internet. Regulasi ini juga menekankan tanggung jawab lintas sektor, mulai dari pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, sekolah, masyarakat, hingga keluarga.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tubagus Asep Nurdin, menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus didukung oleh edukasi dan kolaborasi berkelanjutan. “PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. Namun, keberhasilan implementasinya membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pemda, sekolah, komunitas, platform digital, orang tua, dan masyarakat harus bergerak bersama untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan produktif. Diskominfo Tangsel telah menjalankan berbagai program yang sejalan dengan semangat PP TUNAS, bahkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan.
Program-program tersebut difokuskan pada peningkatan literasi digital, penguatan kapasitas talenta digital muda, edukasi keamanan informasi, penguatan budaya cek fakta, serta kolaborasi dengan sekolah dan komunitas. Salah satu program rutin adalah Literasi Digital Internet Sehat dan Aman yang menyasar siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK di Tangerang Selatan. Melalui program ini, pelajar dibekali pemahaman tentang penggunaan internet yang aman, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, pencegahan hoaks, hingga pemanfaatan teknologi informasi secara positif.
Selain itu, Diskominfo Tangsel mengembangkan program Expert Goes To School yang memberikan pelatihan teknologi praktis kepada pelajar SMK, seperti yang baru-baru ini digelar di SMKN 6 Tangerang Selatan dengan materi coding, jaringan komputer, dan pembuatan konten digital. “Program ini bertujuan membentuk generasi muda yang tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu menjadi kreator dan inovator di bidang digital,” tutur Asep.
Untuk membendung penyebaran disinformasi, Diskominfo Kota Tangerang Selatan menjalin kolaborasi dengan International Fact-Checking Network (IFCN) guna memperkuat budaya cek fakta dan kemampuan berpikir kritis di kalangan generasi muda. Asep menilai peran keluarga juga sangat krusial. Diskominfo terus mendorong keterlibatan aktif orang tua untuk mendampingi aktivitas digital anak, membangun komunikasi terbuka, serta mengawasi penggunaan aplikasi secara bijak.
“Anak-anak kita saat ini hidup di dua dunia sekaligus, yaitu dunia nyata dan dunia digital. Karena itu, perlindungan terhadap mereka juga harus hadir di kedua ruang tersebut,” terang Asep. Pemkot Tangsel mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pendidik, komunitas, hingga pelaku platform digital, untuk menyukseskan implementasi PP TUNAS. “Bukan sekadar internet cepat, tetapi internet yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan