Media Kampung – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra hingga tahun 2028. Dana ini akan difokuskan pada pemulihan infrastruktur serta layanan publik yang terdampak bencana alam.

Persetujuan anggaran tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Penanganan Pascabencana Sumatra yang digelar di Gedung DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026. Kepala Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatra dari DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa besaran dana ini telah disesuaikan dengan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang juga mendapat persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan bahwa dengan adanya persetujuan dari pemerintah, koordinasi pelaksanaan program rekonstruksi di berbagai kementerian dan lembaga dapat berjalan secara optimal. “Alhamdulillah, anggarannya sudah disetujui pemerintah sehingga kami melakukan sinkronisasi agar kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lancar sesuai rencana kerja kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dana Rp100 triliun ini akan disalurkan selama tiga tahun, dengan rincian dana Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Alokasi tersebut akan dibagi ke berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan porsi terbesar diberikan kepada sektor infrastruktur melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

“Anggaran ini dibagi ke sejumlah kementerian dan lembaga, dan porsi terbesar yakni sekitar Rp69 triliun dialokasikan untuk sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” jelas Tito.

Selain fokus pada pembangunan dan pemulihan infrastruktur, pemerintah juga menargetkan penyelesaian hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana paling lambat pada tahun 2027. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Tito menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi kesiapan anggaran tahap awal sebesar Rp38 triliun untuk tahun 2026. Selanjutnya, kementerian dan lembaga terkait akan mengajukan dokumen pendukung sesuai kebutuhan program agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan pascabencana, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahap pemulihan. “Kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar penanganan di masa tanggap darurat dan transisi bisa berjalan cepat dan efektif. Progresnya sejauh ini cukup baik,” ujar Tito.

Kesepakatan dana rekonstruksi Rp100 triliun ini menjadi langkah strategis pemerintah dan DPR dalam memastikan proses pemulihan wilayah Sumatra pascabencana dapat berjalan terencana dan berkelanjutan. Dengan fokus pada infrastruktur dan penyediaan hunian tetap, diharapkan masyarakat terdampak dapat segera kembali beraktivitas secara normal dan wilayah terdampak dapat pulih sepenuhnya.

Perkembangan penanganan dan pemulihan bencana di Sumatra akan terus dipantau melalui koordinasi intensif antar instansi terkait, guna memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan berdampak maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.