Media Kampung – Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI memastikan kesiapan lahan hunian tetap (huntap) di Aceh Tamiang sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana. Rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Kantor Bupati Aceh Tamiang, dipimpin oleh Kepala Pos Komando Wilayah PRR, Dr. Safrizal ZA, bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana DPR RI, TA. Khalid, untuk membahas kemajuan dan kendala persiapan lahan huntap komunal.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah daerah, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Wilayah Sungai Sumatra 1, serta unsur perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) turut hadir. Fokus utama rapat adalah evaluasi terhadap 40 lokasi huntap yang diajukan oleh Pemkab Aceh Tamiang, di mana 37 lokasi sudah siap untuk pembangunan sementara tiga lokasi masih dalam proses negosiasi pelepasan HGU dengan beberapa perusahaan perkebunan.

Ketiga lahan yang masih dalam tahap negosiasi dimiliki oleh PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations. Sementara itu, lahan milik PT Perkebunan Nusantara, PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni telah rampung sepenuhnya untuk pembangunan hunian tetap.

Dr. Safrizal ZA memberikan solusi praktis kepada pemerintah daerah yang menghadapi kendala pembangunan di atas tanah yang belum menjadi aset pemerintah. Ia menjelaskan bahwa sebagai langkah percepatan, perlu dibuat dokumen administrasi sementara yang menjamin pelepasan lahan HGU sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sambil menunggu proses pemindahan aset selesai.

Selain itu, Safrizal mengingatkan pemerintah daerah agar menghitung kebutuhan lahan huntap secara tepat dengan menggunakan kajian dan interpolasi data dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan pembangunan rumah dan fasilitas umum sesuai kebutuhan masyarakat.

Koordinator Satgas DPR RI, TA. Khalid, menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembangunan huntap dengan menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan koordinasi dengan pemilik lahan HGU. Ia memberikan batas waktu hingga Minggu, 24 Mei 2026 pukul 12.00 WIB untuk penyelesaian masalah pelepasan lahan. Jika ada pihak yang menolak memenuhi permintaan pemerintah, Bupati diminta untuk melaporkan langsung ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI.

Safrizal menambahkan bahwa pemerintah tengah bekerja keras memulihkan kondisi Aceh pascabencana dan menegaskan bahwa luas lahan HGU yang diminta untuk pembangunan huntap sangat kecil jika dibandingkan dengan ribuan hektare lahan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan. Pemilihan lokasi pembangunan huntap juga tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui riset mendalam yang mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan risiko bencana.

Setelah rapat, Safrizal dan rombongan dari DPR RI melakukan kunjungan ke lokasi lahan HGU di Desa Bukit Rata, yang menjadi salah satu titik pembangunan hunian tetap. Mereka juga mengunjungi hunian sementara (huntara) di lokasi yang sama untuk menyerahkan bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga penghuni huntara tersebut sebagai bagian dari dukungan langsung kepada masyarakat terdampak.

Percepatan pembangunan huntap di Aceh Tamiang menjadi langkah penting dalam mendukung pemulihan pascabencana yang memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta. Upaya ini diharapkan dapat memberikan hunian yang layak dan aman bagi warga yang terdampak sekaligus mempercepat stabilitas sosial dan ekonomi di daerah tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.