Media Kampung, Tangerang Selatan – Sengketa pengelolaan aset dan lembaga pendidikan TK dan SD Islam Pembangunan (TKIP-SDIP) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, terus berlanjut antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua pihak mengklaim memiliki hak pengelolaan dan kepemilikan atas tanah dan bangunan sekolah tersebut.
Klaim Yayasan atas Aset TK-SD Islam Pembangunan Pamulang
<pKetua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menegaskan bahwa tanah dan bangunan TKIP-SDIP di Pamulang merupakan aset milik yayasan yang selama ini dikelola secara mandiri. Ia menyatakan, "Yang di Pamulang itu murni punya kami. Tanahnya, bangunannya, dan semuanya milik yayasan." Pernyataan ini membedakan status aset di Pamulang dengan lahan pendidikan di Ciputat yang dikelola atas tanah negara melalui mekanisme sewa dengan UIN Jakarta.
Ilham juga menyebutkan bahwa hubungan antara yayasan dan UIN selama puluhan tahun berjalan baik tanpa konflik, namun ketegangan muncul setelah rencana integrasi lembaga pendidikan ke dalam pengelolaan UIN Jakarta. Salah satu pemicu sengketa adalah kenaikan biaya sewa yang mencapai empat kali lipat, dari sekitar Rp 1 miliar menjadi lebih dari Rp 4 miliar. Meskipun yayasan mengajukan keringanan dan membayar sesuai nilai sewa lama, pembayaran tersebut dikembalikan dan plang penguasaan UIN pun dipasang di lokasi sekolah.
Yayasan menolak proses integrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543, dengan alasan bahwa pengelolaan harus tetap merujuk pada ketentuan Undang-Undang Yayasan.
UIN Jakarta Klaim Aset Merupakan Milik Negara
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaenal Muttaqin, memberikan pandangan berbeda mengenai status aset tersebut. Menurutnya, lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi di kawasan TKIP-SDIP Pamulang adalah aset negara dengan nilai sekitar Rp 160 miliar, belum termasuk bangunan dan fasilitas lainnya.
UIN Jakarta menyatakan bertanggung jawab menjaga keamanan aset negara agar tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa izin yang sah. Selain itu, UIN mengungkap informasi dugaan pengalihan aset tanpa persetujuan, serta persoalan tata kelola dan penggunaan dana yang perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum.
Zaenal menegaskan bahwa alih kelola ini tidak hanya tentang aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan dan melindungi kepentingan siswa. “Yang kami selamatkan bukan hanya tanah dan bangunan. Kami juga menyelamatkan sistem pendidikan dan masa depan anak-anak yang bersekolah di sana,” ujarnya.
Situasi Terakhir dan Harapan Orang Tua Siswa
Setelah kericuhan yang terjadi di kawasan sekolah pada Sabtu (22/8), kegiatan belajar mengajar di TKIP-SDIP Pamulang masih dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ). Aparat kepolisian juga masih berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Sengketa antara yayasan dan UIN Jakarta masih berlangsung dengan kedua pihak mengklaim memiliki dasar hukum pengelolaan lembaga pendidikan tersebut. Di tengah ketegangan, para orang tua siswa berharap konflik ini segera diselesaikan agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan masa depan pendidikan anak-anak tetap terjamin.












Tinggalkan Balasan