Media Kampung – Masjid Al-Aqsa kembali menjadi sorotan setelah diserbu oleh pemukim Israel pada 31 Mei 2026. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan hak asasi manusia, terutama hak beribadah yang dijamin oleh instrumen hukum internasional. Para jamaah yang sedang berdoa diganggu oleh sekelompok pemukim yang masuk dengan pengawalan polisi Israel, membawa bendera dan melakukan ritual di halaman masjid.
Indonesia bersama tujuh negara lain, yaitu Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, mengeluarkan kecaman keras pada 3 Juni 2026. Pernyataan bersama tersebut menegaskan bahwa tindakan pemukim Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi PBB, dan status quo historis situs suci di Yerusalem Timur. Para menteri luar negeri juga menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah penduduk Palestina, dan setiap upaya pemindahan paksa rakyat Palestina harus ditolak.
Ketegangan di Al-Aqsa terjadi bersamaan dengan memburuknya kondisi kemanusiaan di Gaza. Sejak gencatan senjata Oktober 2025, serangan masih terus terjadi, menargetkan apartemen warga, tenda pengungsian, dan fasilitas kesehatan. Lebih dari 10.000 orang belum ditemukan, diduga tertimbun reruntuhan, sementara hampir dua juta orang terpaksa mengungsi. Ini merupakan perpindahan massal terbesar di tanah Palestina sejak Nakba 1948.
Hukum internasional sudah jelas melarang pemukiman ilegal dan serangan terhadap warga sipil. Namun, tanpa penegakan, hukum hanya menjadi kalimat di atas kertas. Komunitas internasional dinilai perlu memberikan konsekuensi nyata atas pelanggaran yang terus berulang. Selama tidak ada pertanggungjawaban, provokasi akan terus terjadi. Al-Aqsa bukan sekadar masjid, melainkan simbol tempat yang seharusnya bebas dari kepentingan politik dan kekerasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan