Media Kampung – Menjelang perayaan Iduladha, umat Islam yang berencana melaksanakan ibadah kurban harus memahami sejumlah larangan yang diberlakukan sejak awal bulan Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban selesai. Larangan ini menjadi bagian penting agar ibadah kurban dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat.

Salah satu larangan utama yang harus diperhatikan adalah tidak memotong rambut maupun kuku selama masa tersebut. Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang menjelaskan bahwa pekurban tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku sejak masuknya 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Imam Nawawi menerangkan bahwa larangan ini termasuk sunnah muakkadah, sehingga sangat dianjurkan untuk ditaati. Namun demikian, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak membatalkan sahnya ibadah kurban. Sebaliknya, sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut wajib dan pelanggaran dianggap berdosa.

Selain larangan memotong rambut dan kuku, pekurban juga disarankan untuk tidak menghilangkan bagian tubuh lain seperti mengupas kulit mati secara sengaja tanpa keperluan mendesak. Mayoritas ulama menetapkan larangan ini mulai berlaku sejak malam pertama Dzulhijjah, tepatnya setelah matahari terbenam pada akhir bulan Dzulqa’dah.

Ketentuan ini bergantung pada niat berkurban. Jika seseorang baru berniat setelah 1 Dzulhijjah, larangan mulai berlaku sejak niat tersebut muncul. Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa larangan ini khusus berlaku bagi orang yang berniat berkurban, bukan untuk seluruh anggota keluarga.

Selain aspek fisik, pekurban juga dianjurkan menjaga keikhlasan dalam melaksanakan ibadah kurban. Tujuan utama berkurban harus semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk mendapat pengakuan atau pujian dari orang lain.

Setelah proses penyembelihan, daging dan bagian hewan kurban lainnya tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun. Semua hasil kurban harus didistribusikan sesuai dengan aturan syariat. Selain itu, pekurban tidak diperbolehkan membayar upah penyembelih menggunakan daging kurban; pembayaran harus berasal dari sumber lain di luar bagian hewan kurban.

Ketentuan dan larangan ini penting diperhatikan agar ibadah kurban berjalan dengan baik serta sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Mematuhi aturan tersebut juga menunjukkan penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan meningkatkan kesucian ibadah yang dilakukan.

Dengan memahami dan mengamalkan larangan-larangan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, sekaligus menjaga tradisi yang telah diajarkan sejak zaman Rasulullah SAW.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.