Media Kampung – Keberangkatan 13 calon jemaah haji ilegal berhasil digagalkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah mereka diketahui membayar hingga Rp300 juta untuk mengikuti program haji nonprosedural. Polisi kini tengah memburu penyelenggara paket gelap tersebut yang diduga menggunakan jalur Malaysia dan izin tinggal Arab Saudi (iqama) untuk mengelabui prosedur resmi.

Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, menyampaikan bahwa rombongan calon jemaah haji ini dicegah berangkat pada Jumat malam (22/5/2026) setelah mendapatkan informasi dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka berencana melanjutkan perjalanan dari Malaysia ke Arab Saudi dengan menggunakan iqama, bukan visa haji resmi, sehingga keberangkatan ini tidak sesuai aturan yang berlaku.

Para calon jemaah mengaku telah membayar paket haji nonprosedural dengan biaya yang fantastis, mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang, jauh di atas biaya resmi haji yang berkisar antara Rp87 juta sampai Rp720 juta tergantung jenis layanan. Mereka diarahkan untuk berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia, dari mana perjalanan dilanjutkan ke Tanah Suci.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk 13 paspor Indonesia, dua tiket penerbangan Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi. Iqama sendiri adalah izin tinggal resmi di Arab Saudi yang seharusnya tidak digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji, sehingga praktik ini jelas menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan jemaah serta negara.

Beberapa calon jemaah mengungkap bahwa mereka sebelumnya pernah menjalankan ibadah umrah menggunakan visa kerja dan kemudian diarahkan untuk membuat iqama yang dianggap bisa dipakai untuk haji dakhili, yaitu haji bagi pemegang izin tinggal di Arab Saudi. Polres Bandara Ngurah Rai menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya pola terorganisir dalam praktik haji nonprosedural yang merugikan masyarakat.

Para calon jemaah yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, dan Makassar. Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak penyelenggara yang bertanggung jawab atas kasus ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keberangkatan haji melalui jalur resmi pemerintah agar tidak menjadi korban penipuan.

Hingga saat ini, 13 calon jemaah ilegal tersebut telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pemeriksaan. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi publik tentang bahaya praktik ibadah haji nonprosedural yang bisa menimbulkan kerugian materi dan hukum.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam mengawasi dan mencegah keberangkatan haji ilegal, serta perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran paket haji dengan biaya tinggi yang tidak melalui prosedur resmi. Polisi dan pihak terkait terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak jaringan penyelenggara haji ilegal demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.