Media Kampung – Mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) menyoroti sejumlah pelanggaran dalam eksekusi lahan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh TNI Angkatan Darat. Mereka mencatat adanya pemukulan terhadap mahasiswa dan warga, pemutusan aliran listrik tanpa dasar hukum, serta pengusiran paksa tanpa pemberitahuan yang layak.
Eksekusi lahan seluas 4,4 hektar di RW 10 Lenteng Agung, Jagakarsa, dimulai pada Senin (8/6/2026) oleh ratusan personel TNI. Warga yang menempati rumah di atas lahan tersebut menolak digusur karena menganggap memiliki dasar hukum dan masih ada gugatan di pengadilan.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Mora, menyatakan bahwa pengosongan paksa dilakukan sejak Selasa (8/10/2026) tanpa kesiapan warga. Banyak warga yang menangis dan berteriak saat diusir, termasuk warga sakit yang harus digotong keluar.
Warga meminta tentara menunjukkan surat perintah pengosongan, namun tidak diberikan. Selain itu, TNI memutus aliran listrik ke rumah warga, padahal aturan penertiban tidak mengatur pemutusan listrik. Mora menilai hal ini sebagai pelanggaran hukum.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, mengutuk tindakan represif TNI yang menyebabkan seorang mahasiswa dan warga luka-luka akibat dipukul, ditendang, dan ditonjok. Ia menegaskan bahwa TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan mengintimidasi.
LBH Jakarta melaporkan bahwa sekitar 600 personel gabungan dikerahkan dalam penggusuran, termasuk Satpol PP dan polisi. Dua warga dan delapan mahasiswa mengalami kekerasan fisik seperti dorongan, pukulan, dan tendangan. LBH mendesak Panglima TNI dan KSAD untuk menghentikan penggusuran paksa dan mengevaluasi keterlibatan militer dalam sengketa pertanahan.
TNI AD mendasarkan eksekusi pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 09.02.09.03.4.00184 yang diterbitkan BPN, serta Surat Hak Pakai Nomor 168 Tahun 2016 dan Permenhan Nomor 13 Tahun 2018. TNI menyatakan lahan tersebut adalah aset negara yang diperuntukkan bagi rumah dinas prajurit aktif. Namun, warga mengklaim bahwa kawasan itu semula adalah gudang yang diperbaiki menjadi rumah oleh prajurit.
Hingga Kamis (11/6/2026), warga mulai angkat kaki secara pasrah setelah perlawanan. Mahasiswa berencana melaporkan tindakan represif ini ke pemerintah pusat dan DPR.













