Perpanjangan SIM Online: Mudah dan Efisien dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Mediakampung.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Proses perpanjangan SIM secara online dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store. Setelah itu, pengguna diharuskan melakukan registrasi dengan nomor handphone mereka untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP). Setelah memasukkan kode OTP, pengguna diminta untuk membuat PIN dan melakukan konfirmasi ulang PIN.

Setelah proses registrasi selesai, pengguna diminta untuk mengisi data profil mereka, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat email. Setelah data profil diverifikasi, pengguna harus melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menggunakan fitur foto liveness.

Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan melalui platform erikkes.id. Pengguna diharuskan melakukan tes kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Setelah itu, tes psikologi juga harus dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id.

Setelah semua tahap pemeriksaan selesai, pengguna dapat memilih menu “Perpanjangan SIM” pada aplikasi dan mengunggah dokumen syarat perpanjangan SIM secara online. Selain itu, pengguna juga harus memilih Satuan Pelayanan Satpas penerbit SIM yang akan dikunjungi.

Proses pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi dengan memasukkan nomor rekening yang dimiliki oleh pengguna. Pengguna diberikan beberapa metode pengiriman SIM, serta opsi metode pembayaran yang dapat dipilih sesuai keinginan. Setelah melakukan pembayaran, sistem akan memproses perpanjangan SIM dan mengirimkan SIM baru ke alamat yang telah ditentukan.

Dengan adanya proses perpanjangan SIM secara online ini, diharapkan masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi adanya penumpukan dan antrian di kantor polisi saat proses perpanjangan SIM. Polri berharap bahwa penggunaan teknologi ini dapat mempermudah layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi SIM.

Daftar Isi - Artikel

CARA Perpanjang SIM Secara Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  10. Pilih ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  12. Pilih Satpas penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening Anda
  14. Pilih metode pengiriman
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16. Selesaikan pembayaran
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *