Media Kampung – Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sintetis yang menggunakan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket. Penangkapan dilakukan terhadap empat tersangka lintas daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan bahwa keempat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA merupakan satu jaringan yang mengedarkan narkotika sintetis di beberapa wilayah mulai dari Sepatan Timur, Cipulir, hingga Pondok Aren. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda pada awal Februari 2026.

Inul Daratista Ancam Tempuh Jalur Hukum, Keberatan Hartanya Dibahas di Media Sosial
Baca juga:
Inul Daratista Ancam Tempuh Jalur Hukum, Keberatan Hartanya Dibahas di Media Sosial

Tersangka MS ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bayur, Sepatan Timur, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 155,88 gram. Dari pemeriksaan telepon genggamnya, ditemukan transaksi pemesanan narkoba seberat 100 gram melalui media sosial, yang kemudian diikuti dengan pengiriman paket narkotika di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.

Pengiriman paket tersebut disamarkan dalam kemasan ayam goreng cepat saji dengan berat 65,58 gram, yang dilakukan dalam pengawasan ketat aparat melalui metode ‘controlled delivery’. Setelah itu, polisi menangkap dua tersangka lain, SFA dan MK, di Cipulir, Jakarta Selatan, dengan barang bukti tembakau sintetis berbagai ukuran serta alat produksi narkotika seperti timbangan elektrik dan cairan kimia.

Polsek Cisayong Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga Tasikmalaya Gara-gara HP Tertinggal
Baca juga:
Polsek Cisayong Tangkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga Tasikmalaya Gara-gara HP Tertinggal

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang menjadi tempat penangkapan tersangka GPA. Polisi menyita tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram dan narkotika cair dalam bentuk spray sebanyak 15 mililiter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Azizah Salsha Maafkan Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Dihadapi Polisi
Baca juga:
Azizah Salsha Maafkan Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Dihadapi Polisi