Heboh, Syarat Tidur Dengan Bos Jika Ingin Kontrak Kerja Diperpanjang

Ilustrasi Pelecehan Wanita Di perusahaan

Jakarta, mediakampung.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan berhubungan badan sebagai tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.

“Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak!,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mirah pun meminta aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya.

Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional, menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karenanya, Mirah Sumirat mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang sangat memalukan ini.

Artikel ini dilansir dari liputan6.com https://www.liputan6.com/bisnis/read/5277901/viral-kasus-syarat-tidur-bareng-bos-demi-kontrak-kerja-diperpanjang-buruh-proses-hukum

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *