Sengketa Lahan di Klatak: Kuasa Hukum Ahli Waris Buwang Manan Klarifikasi Putusan MA

Kuasa Hukum Ahli Waris Buwang Manan

Banyuwangi – Sengketa lahan di wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, antara ahli waris Buwang Manan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memicu polemik di tengah masyarakat. Kuasa hukum ahli waris, Saleh, S.H., dan Haryo Wirasmo, S.H., merasa perlu menjelaskan makna putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 768/K/Pdt/2024 untuk mencegah kesalahpahaman.

Dalam keterangannya, Saleh, S.H., menyampaikan keprihatinannya terkait potensi intervensi pemerintah dalam perkara ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang akurat mengenai putusan MA tertanggal 21 Maret 2024, yang menolak permohonan kasasi dari ahli waris dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/PDT/2023/PT.SBY. Putusan ini sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 198/Pdt.G/2022.

“Isinya menolak seluruh eksepsi para pembanding, yang semula para tergugat dan para turut tergugat. Kemudian menolak seluruhnya gugatan para terbanding yang semula para penggugat, dan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima. Ini artinya apa yang telah dijelaskan dan terpampang di banner penguasaan Pemkab Banyuwangi atas lahan itu tidak mendasar,” jelas Saleh, Sabtu (27/07/2024).

Saleh menegaskan, klarifikasi ini penting untuk mencegah opini yang hanya menguntungkan pihak tertentu. “Kami ingin masyarakat memahami putusan MA secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ahli waris berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami konteks dan implikasi putusan dengan jelas.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan