Media Kampung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik mewah BMW i7 xDrive60 dari rumah anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yakni Ashraff Abu, di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan itu dilakukan dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” tambahnya.
Budi menjelaskan, upaya paksa penggeledahan dan penyitaan itu merupakan bagian dari penelusuran bukti terkait dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia. Budi menyebut pengembangan kasus itu diarahkan ke tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat Fadia terjaring operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Rinciannya, Rp13,7 miliar disebut dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.













