Media Kampung – Pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah menyetorkan uang sebesar 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyetoran ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Oktober 2026. Dalam persidangan, Khalid mengonfirmasi rincian penyetoran uang yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK. Uang tersebut disetorkan melalui stafnya, Muhammad Ulfi, ke rekening penampungan KPK, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

Jaksa penuntut umum merinci bahwa total uang yang disetorkan terdiri dari 354.500 dolar AS dalam bentuk tunai dengan pecahan US100 dan 200.000 dolar AS melalui transfer bank. Rincian transfer tersebut meliputi 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing sebesar 50.000 dolar AS.

Khalid juga merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga bahwa Yaqut mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 dengan skema 50 persen tanpa didukung kajian teknis. Selain itu, Yaqut juga diduga melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan memberangkatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu yang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Menurut dakwaan, pengisian tambahan kuota haji khusus itu dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga menduga adanya penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus dalam proses tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini diuraikan dalam tiga komponen utama: pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp438,22 miliar; kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar; ketiga, biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp143,92 miliar.