Media Kampung – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa aturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia perlu direformasi. Ia menyebut usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tentang redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), namun belum sepenuhnya menyesuaikan aturan nasional dengan konvensi tersebut. “Dan kemudian tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu,” katanya di Jakarta.
Menurut Yusril, penyesuaian tersebut belum dilakukan secara menyeluruh selama sekitar dua dekade. “Indonesia masih menggunakan pendekatan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini berlanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di mana pengaturan mengenai korupsi tetap merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi. “Jadi memang kita stagnan di situ,” jelasnya.
Karena itu, Yusril menilai gagasan Luhut mengenai perubahan pendekatan terhadap tindak pidana korupsi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah. “Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” ujarnya.
Yusril juga berpandangan bahwa UNCAC lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan praktik penyuapan. “Karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara dan kemudian lebih kepada bribery atau penyuapan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap penyuapan nantinya tetap menjadi salah satu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril menambahkan bahwa aturan korupsi di Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum internasional. “Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” tandasnya.












