Media Kampung – Pemerintah tengah menyiapkan pencairan BSU 2026 senilai total Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria. Hingga pertengahan Oktober 2026, jadwal resmi pencairan belum diumumkan, tetapi status penerima disebut dapat dipantau melalui portal bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay.
Dalam skema yang diproyeksikan mengikuti pola sebelumnya, pekerja akan menerima Rp300.000 per bulan yang dirapel untuk kuartal keempat sehingga total bantuan mencapai Rp900.000. Penerima juga diimbau memastikan kepesertaan BSU Ketenagakerjaan berstatus aktif agar proses pencairan tidak terkendala.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan melalui PT Pos Indonesia dengan fitur QR Code di Pospay disebut menjadi salah satu opsi. Berdasarkan prosedur tahun lalu, QR Code baru akan muncul jika nama pekerja sudah terdaftar sebagai penerima.
Untuk mengecek status melalui Pospay, pengguna diminta mengunduh aplikasi resmi PT Pos Indonesia, masuk ke menu bantuan sosial, lalu memilih BSU jika opsi tersebut sudah tersedia. Setelah itu, pengguna diminta memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP, menekan tombol cek status penerima, lalu mengikuti proses verifikasi berupa foto KTP dan pengisian formulir pelengkap. Jika dinyatakan lolos, QR Code unik akan diterbitkan oleh sistem.
Jika QR Code sudah muncul, penerima dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga, dan fotokopinya. Petugas kemudian akan memindai QR Code, mencocokkan wajah dengan KTP, mengambil foto sebagai bukti pencairan, dan meminta tanda terima. Dalam prosedur yang disebutkan sumber, dana Rp900.000 kemudian dicairkan di kantor pos.
Apabila QR Code tidak muncul, penyebabnya disebut bisa berkaitan dengan sinkronisasi sistem, regulasi yang belum diterbitkan resmi, salah input NIK, atau memang tidak memenuhi syarat penerima. Karena jadwal dan petunjuk teknis resmi belum diumumkan, masyarakat diminta mengacu pada informasi resmi dan berhati-hati terhadap tautan palsu maupun pihak yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan imbalan tertentu.
Sementara menunggu pengumuman resmi, kriteria penerima yang disebut mengacu pada aturan tahun lalu antara lain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, tidak menerima bantuan sosial ganda seperti PKH atau Kartu Prakerja, serta bukan PNS, ASN, anggota TNI, atau Polri.













