Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional dua travel umrah dan haji, yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo, akibat dugaan penelantaran jemaah selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
Pemblokiran akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik kedua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini bertujuan melindungi hak-hak jemaah dan mencegah semakin banyak masyarakat yang dirugikan akibat pelanggaran operasional yang terjadi.
Pelanggaran yang Terjadi
PT JGroup Amanah Wisata dilaporkan menunda dan membatalkan keberangkatan 16 jemaah asal Jember yang telah melunasi biaya umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal akhir Agustus 2026. Selain itu, travel ini diduga mengalihkan penanganan jemaah ke entitas lain secara sepihak dengan meminta biaya tambahan. Sebanyak 19 jemaah lain juga mengalami kerugian karena kegagalan penyelesaian dan pengembalian dana setelah proses klarifikasi.
Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo melakukan dua pelanggaran berat, yaitu menelantarkan 82 jemaah di Arab Saudi (26 di Mekkah dan 56 di Madinah) yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, serta gagal memberangkatkan 282 jemaah di tanah air dalam waktu 2×24 jam. Travel ini juga mengingkari kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Dasar Hukum dan Tindakan Pemerintah
Penindakan administratif ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.
Atty menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi. Kedua travel diwajibkan untuk segera menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan menuntaskan hak-hak jemaah yang terdampak.
Upaya Penyelesaian dan Imbauan Kemenhaj
Kemenhaj berkomitmen mengawal proses ganti rugi yang harus dilakukan oleh kedua travel kepada jemaah. Apabila tidak ada penyelesaian atau pelanggaran berulang terjadi, sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU, akan diterapkan.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih travel umrah dengan memastikan legalitas dan status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH. Pembayaran sebaiknya dilakukan setelah memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan.
Pengawasan dan Perlindungan Jemaah
Pemerintah melalui Kemenhaj menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap travel yang mengabaikan kewajiban dan merugikan jemaah agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi dengan baik.













Tinggalkan Balasan